Beberapa hari lalu saya merencanakan untuk pergi ke luar negeri, dan untuk itu saya mencari tahu dimana saja negara yang memberlakukan visa atau bebas visa. Untuk itu saya berhasil menemukan informasi tersebut milik seorang blogger dan kembali saya share disini.
Pertama, apa sih “Visa“?
“Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.” – Wikipedia
VISA
Kemudian ada istilah “bebas visa” dan ada “visa on arrival“.
Bebas visa, artinya hanya perlu paspor saja untuk masuk ke negara tersebut.
Visa on Arrival (VoA), artinya setelah pemegang paspor tiba di bandara negara yang menerapkan VoA, pemegang paspor diwajibkan untuk mengurus visa dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk bisa masuk ke dalam negara tersebut. Jadi, tidak perlu mengajukan permohonan visa ke Kedubes di negara asal, karena bisa langsung mengurus di negara tujuan. Biasanya VoA ini diperbolehkan untuk kunjungan singkat saja, seperti berlibur atau kunjungan sosial.
Dari berbagai sumber yang saya temukan, ada beberapa negara BEBAS VISA bagi pemegang paspor Indonesia (telah ditandai dengan cetak tebal:(
Asia
Brunei : 14 hari
Kamboja : 30 hari
Hong Kong : 30 hari
Iran : 7-15 hari (VoA dengan Surat Sponsor)
Yordania : 30 hari (VoA)
Laos : 15-30 hari (VoA)
Macau : 30 hari
Malaysia : 30 hari
Maladewa/Maldives : 30 hari (VoA)
Nepal : 30-60 hari (VoA)
Oman : 30 hari (VoA)
Filipina : 21 hari
Singapura: 30 hari
Sri Lanka : 30 hari (VoA)
Thailand : 30 hari
Timor Leste : 30 hari (VoA)
Vietnam : 30 hari
Afrika
Maroko : 90 hari
Mozambique : 30 hari (VoA)
Seychelles : 30 hari
Tanzania : 3 bulan (VoA)
Tazmania : 3 bulan (VoA)
Zimbabwe : 3 bulan (VoA)
Oseania
Kepulauan Cook : 31 hari
Fiji : 120 hari
Mikronesia : 30 hari
Niue : 30 hari (VoA)
Palau : 30 hari (VoA)
Samoa : 60 hari
Amerika Selatan
Chile : 90 hari
Kolombia : 90 hari
Ekuador : 90 hari
Haiti : 3 bulan
Peru : 90 hari
Amerika Utara
Bermuda : 90 hari
Saint Vincent & Grenadines : 1 bulan
Eropa
Armenia : 120 hari (VoA)
Georgia : 90 hari (VoA)
Kosovo : 90 hari
Turki : 30 hari
Wah ternyata betul2 banyak yah Jadi enak nih kalo mau berpergian lebih mudah dan murah. Mudah2an makin bertambah lagi negara yang membebaskan VISA bagi pengunjung atau turis. Kalo ada yang ingin menambahkan silahkan loh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar